“MEMBANGUNDAN MEMBAWA DESA PANJATAN MENJADI DESA YANG BERMARTABAT,BERBUDILUHUR DAN MENJUNJUNG TINGGI NORMA-NORMA KEAGAMAAN DAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA BERDASARKAN PERSATUAN KESATUAN MUSYAWARAH MUFAKAT, DAN GOTONG ROYONG”
“MEMBANGUNDAN MEMBAWA DESA PANJATAN MENJADI DESA YANG BERMARTABAT,BERBUDILUHUR DAN MENJUNJUNG TINGGI NORMA-NORMA KEAGAMAAN DAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA BERDASARKAN PERSATUAN KESATUAN MUSYAWARAH MUFAKAT, DAN GOTONG ROYONG”