You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa PANJATAN
Logo Desa PANJATAN
PANJATAN

Kec. Panjatan, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Resmi Kalurahan Panjatan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo

Mekanisme Layanan

Administrator 29 Maret 2019 Dibaca 26.060 Kali

Alur Layanan PPID Kalurahan

  1. Pemohon Informasi

    • Masyarakat atau pihak yang membutuhkan informasi datang ke Kalurahan atau mengajukan secara daring.

  2. Pendaftaran Permohonan

    • Pemohon mengisi formulir permohonan informasi.

    • Menyertakan identitas yang sah.

  3. Penerimaan Permohonan oleh Petugas

    • Petugas menerima dan mencatat permohonan.

  4. Verifikasi & Klarifikasi oleh PPID

    • PPID melakukan verifikasi permohonan.

    • Jika informasi tersedia: diproses.

    • Jika tidak tersedia atau dikecualikan: diberikan penjelasan.

  5. Penyampaian Informasi

    • Informasi dapat diberikan dalam bentuk hardcopy atau softcopy.

    • Jika dokumen yang diminta dalam bentuk softcopy maka akan dikirimkan melalui email.
  6. Tanggapan Pemohon

    • Pemohon menyatakan puas atau tidak puas.

    • Jika tidak puas, bisa mengajukan keberatan informasi.

  7. Selesai atau Proses Keberatan

    • Jika ada keberatan, PPID akan melanjutkan ke atasan PPID untuk memberikan tanggapan.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan