You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan PANJATAN
Kalurahan PANJATAN

Kap. Panjatan, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Resmi Kalurahan Panjatan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo

Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak BPKal

Admin Kalurahan 05 Maret 2019 Dibaca 26.195 Kali

Badan Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya disingkat dengan BPKal adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan Keterwakilan Perempuan yang pengisiannya ditetapkan secara demokratis. 

Fungsi BPKal :

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Lurah.

Tugas BPKal :

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPKal;
  6. menyelenggarakan musyawarah Kalurahan;
  7. membentuk Panitia Pemilihan Lurah;
  8. menyelenggarakan musyawarah Kalurahan khusus untuk pemilihan Lurah antar waktu;
  9. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kalurahan bersama
    Lurah;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah;
  11. melakukan evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Kalurahan dan Lembaga Kalurahan lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan. 

Wewenang BPKal :

  1. mengajukan Rancangan Peraturan Kalurahan yang menjadi kewenangannya;
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, pelaksanaan pembangunan Kalurahan, pembinaan kemasyarakatan Kalurahan, dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan;
  3. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Kalurahan kepada Lurah; dan
  4. melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan.

Hak BPKal :

  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan kepada Pemerintah Kalurahan;
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, pelaksanaan pembangunan Kalurahan, pembinaan kemasyarakatan Kalurahan, dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan; dan
  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan.

Sumber : Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image