Badan Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya disingkat dengan BPKal adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan Keterwakilan Perempuan yang pengisiannya ditetapkan secara demokratis.
Fungsi BPKal :
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Lurah.
Tugas BPKal :
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPKal;
- menyelenggarakan musyawarah Kalurahan;
- membentuk Panitia Pemilihan Lurah;
- menyelenggarakan musyawarah Kalurahan khusus untuk pemilihan Lurah antar waktu;
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kalurahan bersama
Lurah; - melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah;
- melakukan evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Kalurahan dan Lembaga Kalurahan lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan.
Wewenang BPKal :
- mengajukan Rancangan Peraturan Kalurahan yang menjadi kewenangannya;
- menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, pelaksanaan pembangunan Kalurahan, pembinaan kemasyarakatan Kalurahan, dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan;
- mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Kalurahan kepada Lurah; dan
- melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan.
Hak BPKal :
- mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan kepada Pemerintah Kalurahan;
- menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, pelaksanaan pembangunan Kalurahan, pembinaan kemasyarakatan Kalurahan, dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan; dan
- mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan.
Sumber : Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.