Artikel Terkini
Indeks
Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 25 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang dibentuk oleh Pemerintah Kalurahan, Kapanewon atau Kabupaten dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan
- 08 Juli 2025
- Administrator

Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) merupakan lembaga yang dibentuk untuk membantu Pemerintah Kalurahan dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat Kalurahan. Dalam menjalankan pelayanan kesehatan
- 08 Juli 2025
- Administrator

Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, Karang Taruna merupakan lembaga yang dibentuk untuk membantu Pemerintah Kalurahan dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda. Tujuan pembentukan Karang Taruna
- 08 Juli 2025
- Administrator

Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga atau dikenal dengan PKK merupakan lembaga yang dibentuk untuk membantu Pemerintah Kalurahan dalam melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga melalui Gerakan
- 08 Juli 2025
- Administrator

Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan atau LPMKal merupakan lembaga yang dibentuk untuk membantu Pemerintah Kalurahan dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan Kelurahan
- 08 Juli 2025
- Administrator

Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, Rukun Warga atau RW merupakan lembaga yang dibentuk untuk membantu Pemerintah Kalurahan dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi RT. Tugas RW adalah : menyusun rencana kerja; membantu
- 08 Juli 2025
- Administrator

Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, Rukun Tetangga atau RT adalah lembaga yang dibentuk untuk membantu Pemerintah Kalurahan dalam pelayanan administrasi pemerintahan dan kemasyarakatan dengan tujuan pembentukan yaitu : melestarikan
- 08 Juli 2025
- Administrator

Dalam rangka memperingati bulan Sura, masyarakat di padukuhan-padukuhan Kalurahan Panjatan melaksanakan tradisi rutin berupa kegiatan bersih makam yang dilanjutkan dengan bancakan dan doa bersama. Kegiatan ini dilaksanakan secara gotong royong oleh warga sebagai bentuk penghormatan terhadap leluhur serta
- 04 Juli 2025
- Administrator
- Berita Desa