
Sebagai bagian dari upaya pelibatan masyarakat dalam proses perumusan kebijakan, Pemerintah Kalurahan Panjatan menggelar kegiatan sosialisasi dan penggalian aspirasi masyarakat terkait Rancangan Peraturan Kalurahan (Raperkal) tentang Pelestarian Lingkungan Hidup. Acara ini berlangsung pada Kamis malam, 3 Juli 2025, pukul 19.30 WIB, bertempat di rumah Bapak Widodo, warga Padukuhan Panjatan III. Kegiatan ini merupakan implementasi dari pemanfaatan Dana Keistimewaan DIY untuk penguatan produk hukum kalurahan yang berpihak pada keberlanjutan dan kelestarian lingkungan di tingkat lokal.
Sosialisasi ini dihadiri oleh unsur pamong kalurahan, tokoh masyarakat, perwakilan kelompok tani, pemuda, serta perwakilan perempuan dari kelompok PKK. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan materi mengenai urgensi pelestarian lingkungan hidup sebagai tanggapan atas berbagai tantangan ekologis yang terjadi di sekitar wilayah Panjatan, seperti pencemaran air, pengelolaan sampah, dan penurunan kualitas tanah. Pemateri dari kalurahan menjelaskan bahwa Raperkal ini akan menjadi payung hukum untuk mendorong partisipasi warga dalam menjaga lingkungan, termasuk pengelolaan sampah terpadu, penghijauan, serta pelestarian sumber air dan sempadan sungai.
Setelah pemaparan, forum dilanjutkan dengan sesi diskusi terbuka yang dipandu oleh pembawa acara. Warga menyampaikan berbagai masukan, mulai dari perlunya sistem insentif bagi masyarakat yang aktif dalam kegiatan lingkungan, penguatan sanksi bagi pelanggar aturan, hingga pentingnya edukasi berkelanjutan melalui jalur sekolah dan kelompok masyarakat. Seluruh aspirasi warga dicatat sebagai bahan penyempurnaan draf Raperkal sebelum dibahas lebih lanjut dalam forum Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal). Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kalurahan Panjatan dalam membangun regulasi yang partisipatif, berkeadilan, dan sesuai dengan semangat pelestarian lingkungan berbasis kearifan lokal.