Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, Rukun Tetangga atau RT adalah lembaga yang dibentuk untuk membantu Pemerintah Kalurahan dalam pelayanan administrasi pemerintahan dan kemasyarakatan dengan tujuan pembentukan yaitu :
- melestarikan nilai-nilai budaya gotong royong di masyarakat;
- memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat;
- membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah Kalurahan;
- meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah Kalurahan; dan
- melaksanakan kegiatan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan potensi swadaya masyarakat yang ada.
Tugas RT antara lain :
- menyusun rencana kerja;
- membantu dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan;
- membantu pelaksanaan pendataan kependudukan;
- membantu pelayanan administrasi pemerintahan;
- membantu penyelesaian permasalahan masyarakat;
- membantu terwujudnya ketentraman dan ketertiban;
- mengembangkan aspirasi masyarakat dan memotivasi kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengikuti dan menyampaikan pendapat pada forum rapat musyawarah RT;
- mengoordinasikan masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan;
- menghubungkan antar warga masyarakat dan antara masyarakat dengan Pemerintah Kalurahan dan/atau Pemerintah Daerah melalui pertemuan yang dihadiri kepala keluarga di wilayah RT setempat untuk menyampaikan dan menerima informasi pembangunan;
- menggerakkan gotong royong, potensi swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
- menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Lurah;
- melaksanakan pengelolaan administrasi kelembagaan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah
Fungsi RT adalah :
- pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
- pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan antar warga;
- pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
- penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Kalurahan Panjatan terdiri dari 20 RT dengan Susunan Ketua RT sebagai berikut :
No | Nama | Wilayah RT |
1 | SUMIJO | 001 |
2 | PRATOMO AJI | 002 |
3 | SUMARDI | 003 |
4 | AGUS DWI RAHARJO | 004 |
5 | SAWAL INDARYANTO | 005 |
6 | SURAHMAD | 006 |
7 | ARIS WASKITO | 007 |
8 | JANUDI RIYATNO | 008 |
9 | MARSIDI | 009 |
10 | SLAMET RIYADI | 010 |
11 | WAHYUDI PRASETYO | 011 |
12 | DWI PURWIYANTO | 012 |
13 | SAPTO PRAMONO | 013 |
14 | SAWAL KARYONO | 014 |
15 | SUDIONO | 015 |
16 | AGUS RIYANTO | 016 |
17 | MURYANA | 017 |
18 | SUYANTO | 018 |
19 | DWI ISNANTO | 019 |
20 | ARIS SUGIYONO | 020 |