You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan PANJATAN
Kalurahan PANJATAN

Kap. Panjatan, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Resmi Kalurahan Panjatan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo

RUKUN TETANGGA

Administrator 08 Juli 2025 Dibaca 5 Kali

Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, Rukun Tetangga atau RT adalah lembaga yang dibentuk untuk membantu Pemerintah Kalurahan dalam pelayanan administrasi pemerintahan dan kemasyarakatan dengan tujuan pembentukan yaitu :

  1. melestarikan nilai-nilai budaya gotong royong di masyarakat;
  2. memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat;
  3. membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah Kalurahan;
  4. meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah Kalurahan; dan
  5. melaksanakan kegiatan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan potensi swadaya masyarakat yang ada.

Tugas RT antara lain :

  1. menyusun rencana kerja;
  2. membantu dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan;
  3. membantu pelaksanaan pendataan kependudukan;
  4. membantu pelayanan administrasi pemerintahan;
  5. membantu penyelesaian permasalahan masyarakat;
  6. membantu terwujudnya ketentraman dan ketertiban;
  7. mengembangkan aspirasi masyarakat dan memotivasi kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengikuti dan menyampaikan pendapat pada forum rapat musyawarah RT;
  8. mengoordinasikan masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan;
  9. menghubungkan antar warga masyarakat dan antara masyarakat dengan Pemerintah Kalurahan dan/atau Pemerintah Daerah melalui pertemuan yang dihadiri kepala keluarga di wilayah RT setempat untuk menyampaikan dan menerima informasi pembangunan;
  10. menggerakkan gotong royong, potensi swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
  11. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Lurah;
  12. melaksanakan pengelolaan administrasi kelembagaan; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah

Fungsi RT adalah :

  1. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
  2. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan antar warga;
  3. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
  4. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

Kalurahan Panjatan terdiri dari 20 RT dengan Susunan Ketua RT sebagai berikut :

No Nama Wilayah RT
1 SUMIJO 001
2 PRATOMO AJI 002
3 SUMARDI 003
4 AGUS DWI RAHARJO 004
5 SAWAL INDARYANTO 005
6 SURAHMAD 006
7 ARIS WASKITO 007
8 JANUDI RIYATNO 008
9 MARSIDI 009
10 SLAMET RIYADI 010
11 WAHYUDI PRASETYO 011
12 DWI PURWIYANTO 012
13 SAPTO PRAMONO 013
14 SAWAL KARYONO 014
15 SUDIONO 015
16 AGUS RIYANTO 016
17 MURYANA 017
18 SUYANTO 018
19 DWI ISNANTO 019
20 ARIS SUGIYONO 020
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image