Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, Rukun Warga atau RW merupakan lembaga yang dibentuk untuk membantu Pemerintah Kalurahan dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi RT.
Tugas RW adalah :
- menyusun rencana kerja;
- membantu pelayanan administrasi pemerintahan;
- membantu dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan;
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas RT di wilayahnya;
- mengoordinasikan penyusunan rencana pembangunan melalui rapat/musyawarah antar pengurus RT yang selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Kalurahan dan BPK;
- menghubungkan antar warga masyarakat dan antara masyarakat dengan Pemerintah Kalurahan dan Pemerintah Daerah;
- memotivasi RT di wilayahnya dalam rangka menggerakkan gotong royong, potensi swadaya dan partisipasi masyarakat;
- menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Lurah;
- melaksanakan pengelolaan administrasi kelembagaan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
Fungsi RW adalah:
- pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan;
- pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan antar warga;
- pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya masyarakat; dan
- penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Kalurahan Panjatan terdiri dari 10 RW dengan Susunan Ketua RW sebagai berikut :
No | Nama | Wilayah RW |
1 | PARDIMAN | 001 |
2 | YUDAS | 002 |
3 | SAMEKTO PRIBADI, S.Pd. | 003 |
4 | R. WINARNO RATIKISMORO, S.Sos. | 004 |
5 | ANTO PRASETYO | 005 |
6 | R. KRISMANTARA, S.E. | 006 |
7 | SUNARYANTO | 007 |
8 | MARYONO | 008 |
9 | MUJIYANTO | 009 |
10 | SUGENG RIYANTO | 010 |