Mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 bahwa untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem, kalurahan bisa menggunakan maksimal 15 persen dari dana desa untuk menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penerima manfaat dengan besaran Rp 300.000,00 per bulan. Sehubungan dengan itu maka Pemerintah Kalurahan Panjatan bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK), Pendamping Desa, Pendamping PKH, Pamong, dan Bhabinkamtibmas melakukan musyawarah kalurahan guna memutuskan siapa saja yang akan menerima BLT dari dana desa pada Selasa, (24/12/2024) di Gedung Pertemuan Kalurahan Panjatan. Berdasarkan kesepakatan bersama prioritas penerima manfaat BLT dari dana desa adalah sebagai berikut :
- Ibu Sujilah : Panjatan I
- Ibu Anastasia Rukiyati : Panjatan II
- Ibu Nurini : Panjatan III
- Ibu Sumaryam : Panjatan IV
- Ibu Suminah : Panjatan V
Diharapkan dengan pemberian BLT tersebut bisa sedikit membantu kepada para penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. (adm)