Anggota DPRD DIY Susiwati Lestari menggelar Public Hearing Perda DIY No 18 Tahun 1954 tentang Larangan Pelacuran di Tempat Umum pada Rabu, (19/6/2024) bertempat di Aula Balai Kalurahan Panjatan. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menjaring aspirasi dari warga masyarakat tentang perda tersebut yang mana untuk saat ini dinilai sudah tidak relevan. Hasil akhir dari kegiatan ini adalah tentang revisi atau pencabutan perda tersebut tergantung dengan hasil audiensi. (adm)