Jumat, (12/7/2024) Pemerintah Kalurahan Panjatan menyelenggarakan Sosialisasi Pengajuan Izin Gubernur Pemanfaatan Tanah Kalurahan untuk Kegiatan non Pertanian yang dihadiri oleh Lurah, Pamong, BPK, Babinsa, Guru PAUD dan perwakilan pengguna Kios Desa. Sosialisasi yang diselenggarakan di Aula Balai Kalurahan Panjatan ini membahas tentang amanat dari Pergub No 24 Tahun 2024 untuk segera memroses pengajuan izin gubernur sampai batas waktu 7 November 2024. Pemerintah Kalurahan Panjatan sendiri akan mengajukan sebanyak 9 bidang antara lain untuk Kios Desa 1, Gedung BUMDes dan Ruang Pelayanan Umum, Kompleks Kantor Kalurahan dan PAUD Tunas Melati, Kios Desa 2 dan Pasar Desa, Kios Desa 3, Lapangan Desa, Perluasan Lapangan Desa, PAUD Dewi Kunthi dan Makam Kemplangan.