You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan PANJATAN
Kalurahan PANJATAN

Kap. Panjatan, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Resmi Kalurahan Panjatan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo

Rapat Sosialisasi Izin Pemanfaatan Tanah Kalurahan untuk Kegiatan Non Pertanian

Administrator 04 Desember 2024 Dibaca 5 Kali
Rapat Sosialisasi Izin Pemanfaatan Tanah Kalurahan untuk Kegiatan Non Pertanian

Rabu, (04/12/2024) dilaksanakan kegiatan Sosialisasi izin Pemanfaatan Tanah Kalurahan untuk Kegiatan Non Pertanian yang bertempat di Gedung Pertemuan Kalurahan Panjatan dengan dihadiri oleh Kadipaten Pakualaman, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo, Kapanewon Panjatan, Lurah Panjatan, BPKal Panjatan, Pamong Kalurahan Panjatan dan beberapa tokoh masyarakat dengan hasil rapat adalah sebagai berikut :

  • Bapak Misbahun Eko dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo menyampaikan ucapan selamat datang kepada perwakilan dari Kadipaten Pakualaman dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY serta seluruh peserta rapat yang telah berkenan hadir pada acara Rapat Sosialisasi Ijin Pemanfaatan Tanah Kas Desa Non Pertanian Kalurahan Panjatan sekaligus pelaksanaan klarifikasi berkas dan tinjau lapangan pengajuan permohonan izin gubernur. Kemudian diucapkan terima kasih kepada Lurah Panjatan dan jajarannya yang telah menyediakan tempat untuk sosialisasi Ijin Pemanfaatan Tanah Kas Desa Non Pertanian di Kalurahan Panjatan.

  • Bapak Topas selaku Tim Survei dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY menyampaikan bahwa berkas yang diajukan oleh Kalurahan Panjatan ada empat berkas yaitu untuk penggunaan Kompleks Kantor Kalurahan Panjatan, Lapangan Desa, PAUD Dewi Kunthi dan Makam Kemplangan sudah lengkap namun ada sedikit yang harus diklarifikasi yaitu kesalahan penulisan dalam Lampiran I Peraturan Kalurahan Panjatan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan Panjatan yang tertulis dalam Lampiran I sebagai berikut :

    Letak Objek Tanah

    Persil/Klas

    Luas (m2)

    Kondisi Fisik

    Tanda Bukti

    Padukuhan II

    Persil 14/Klas S II

    945

    Pasar Kalurahan

    008

     

    Kemudian diklarifikasi oleh pihak Kalurahan Panjatan sesuai dengan Sertipikat Hak Pakai (SHP) adalah sebagai berikut :

    Letak Objek Tanah

    Persil/Klas

    Luas (m2)

    Kondisi Fisik

    Tanda Bukti

    Padukuhan II

    Persil 14/Klas S II

    945

    Pasar Kalurahan

    004

     

    Selanjutnya Bapak Yudono perwakilan dari Kadipaten Pakualaman menyampaikan akan pentingnya pengajuan izin gubernur Tanah Kas Desa sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan sehingga beliau memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Lurah Panjatan yang telah mengajukan permohonan.

  • Acara kemudian dilanjutkan dengan kegiatan tinjau lapangan oleh Tim dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap lokasi yang diajukan oleh Pemerintah Kalurahan Panjatan yaitu meliputi Kompleks Kantor Kalurahan Panjatan, Lapangan Desa, PAUD Dewi Kunthi dan Makam Kemplangan. Berdasarkan hasil tinjau lapangan bahwa penggunaan tanah kas desa Kalurahan Panjatan sudah sesuai dengan yang diajukan permohonan izin gubernur sehingga akan dilanjutkan proses selanjutnya yaitu peninjauan berkas oleh Kadipaten Pakualaman dan penandatanganan izin gubernur oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image